Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Bambang Supriyadi mengatakan, surat keterangan pengganti KTP-el dapat digunakan untuk data pemilu, pemilukada, pilkades, pengajuan asuransi, SIM, BPJS, pernikahan, perbankan, maupun keperluan lainnya. Bisa sebagaimana kegunaan KTP-el.
"Penerbitan surat keterangan pengganti KTP-el ini diberikan kepada pemohon KTP-el. Sedangan untuk stok blangko, sudah tiga bulan ini dari pusat belum ada pengadaan. Yang saya dengar, sekarang pengadaan sudah tidak melalui lelang lagi, tapi melalui e-katalog. Sehingga, kami tidak bisa memprediksi kapan blangko itu tersedia," kata Bambang, kemarin (18/1).
Kendati demikian, surat pengganti KTP-el tetap hanya diperuntukkan bagi pemohon yang sudah melakukan perekaman. "Ini khusus yang sudah merekam, dan masa berlakunya sampai 6 bulan. Yang belum merekam ya merekam dulu. Kita juga sudah menyediakan tenaga teknis khusus untuk mengecek pemohon surat tersebut, apakah sudah merekam atau belum," tambahnya.
"Penerbitan surat keterangan pengganti KTP-el ini diberikan kepada pemohon KTP-el. Sedangan untuk stok blangko, sudah tiga bulan ini dari pusat belum ada pengadaan. Yang saya dengar, sekarang pengadaan sudah tidak melalui lelang lagi, tapi melalui e-katalog. Sehingga, kami tidak bisa memprediksi kapan blangko itu tersedia," kata Bambang, kemarin (18/1).
Kendati demikian, surat pengganti KTP-el tetap hanya diperuntukkan bagi pemohon yang sudah melakukan perekaman. "Ini khusus yang sudah merekam, dan masa berlakunya sampai 6 bulan. Yang belum merekam ya merekam dulu. Kita juga sudah menyediakan tenaga teknis khusus untuk mengecek pemohon surat tersebut, apakah sudah merekam atau belum," tambahnya.
Dikatakan, tahun 2016, pihaknya telah menerima 57.540 keping blangko KTP-el dari Direktur Jenderal Administrasi dan Kependudukan (Dirjen Adminduk). Jumlah tersebut sudah habis dengan rincian untuk memenuhi 54.833 pemohon KTP-el, dan sisanya 2.707 keping rusak pada saat pencetakan.
"Pada tanggal 6 Oktober 2016, blangko KTP-el habis. Dari Mendagri juga sudah mengirimkan surat edaran tertanggal 29 September lalu, yang intinya bahwa pusat sudah kehabisan stok blangko lantaran telah dibagi ke seluruh Indonesia. Sekarang, kami belum tahu kapan mulai pengadaan blangko. Kita dari daerah hanya menunggu," jelas Bambang.
"Saya berharap, warga bersabar menunggu stok blangko tersedia. Bagi yang belum, ada surat pengganti yang kualitas kegunaannya sama dengan KTP-el," pungkasnya.
Posting Komentar