Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengikuti sidang lanjutan yang di gelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh Ahok sebelumnya di tuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Situs Judi Online Terpercaya - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara bergantian membacakan vonus kasus duggan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ahok sapaan Basuki Tjahaja Purnama yang duduk tepat di hadapan lima majelis hakim fokus mendengarkan ucapan hakim.
Mengenakan kemeja batik berwarna biru putih, Ahok sesekali melihat ke arah hakim. Dirinya juga menunduk sambil mengosokkan kedua tangannya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim membahas reka kejadian dan perjalanan Ahok dalam kasusnya di persidangan hingga dirinya memberikan sambutan di Kepulauan Seribu.
Gubernur DKI Jakarta tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Sural Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok di nyatakan bersalah oleh JPU dan di kenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini di tuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Meski begitu, jaksa telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Dapatkan Bonus 100% member baru : https://goo.gl/iSOhLY
Posting Komentar